Jakarta, Jejamo.com – Guna meningkatkan daya saing usaha kecil terutama Pedagang Kaki Lima (PKL), Mentri Agraria dan TataRuang Ferry Mursyidan Baldan akan mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) bagi PKL agar dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
“Sertifikat itu bisa menjadi agunan untuk mendapatkan KUR,” kata Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti dikutip Tempo.co, Rabu, 7/10/2015.
Menurut Ferry, pemberian sertifikat tersebut hanya untuk PKL yang berada di kawasan penataan kota pemerintah daerah, tidak diberikan kepada PKL secara begitu saja. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penerapannya.
“PKL itu kan di atas tanah negara, jadi biar punya nilai ekonomis keberadaannya dengan pengakuan negara. Dia bisa mengajukan pinjaman ke bank juga,” Ujar Ferry.
Langkah tersebut merupakan kebijakan yang diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang, untuk merespon program penyaluran KUR dalam perspektif pertanahan. Ferry juga akan mengeluarkan kebijakan untuk membantu masyarakat yang menggunakan rumahnya untuk usaha warung mendapatkan KUR, dengan syarat memiliki sertifikat tanah untuk izin usaha.
Realisasinya nanti, Kementerian akan mengeluarkan surat edaran agar masyarakat yang memiliki warung di wilayah rumah memiliki sertifikat tanah untuk izin usaha.
“Kalau dia punya warung, kami keluarkan khusus untuk luasan sertifkat warungnya. Sertifikat untuk kegiatan ekonomi keluarga itulah yang dapat dijadikan agunan KUR,” terangnya.(*)