Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro bakal melakukan penertiban terhadap semua kedai atau lepau (lapo) tuak yang beroperasi di Bumi Sai Wawai. Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, menyampaikan, rencana tersebut akan dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2016.
“Nanti kita akan tetap operasi untuk lapak tuak yang ada di Metro. Karena kemarin kita sudah hearing dua kali di dewan dan Kota Metro ini harus kita jaga karena ini Kota Pendidikan,” kata Yoseph kepada Jejamo.com melalui pesan singkat, Senin, 13/9/2021.
Selain kedai tuak, penertiban tersebut rencananya menyasar kios penjual minuman keras atau miras.
“Kita akan melakukan penertiban berikutnya, sasarannya semua lapo tuak dan penjual miras. Untuk waktu pelaksanaannya belum kita tentukan, namun dalam waktu dekat ini akan kita lakukan,” ucap Yoseph.
Pihaknya juga berjanji akan konsisten menjalankan aturan yang tertuang dalam perda yang mengatur tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.
“Kami akan konsisten untuk menertibkanitu. Sesuai hasil rapat kami dengan DPRD, rencana penertiban sesuai Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang penanganan penyakit sosial masyarakat,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]