
Roswita, mantan Ketua KPPS 04 Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. | Zairi
Jejamo.com, Tanggamus – Pascapemilu yang sangat menguras tenaga, pikiran dan waktu, ternyata menyisakan keprihatinan bagi para pelaksana di tingkat bawah.
Disinyalir ada pemotongan dana operasional KPPS, oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)
Seperti yang dialami oleh Roswita, mantan Ketua KPPS 04 Pekon Negeriagung, Kecamatan Talangpadang.
Ia bahkan masih ingat pengarahan yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Talangpadang kepada para KPPS sekecamatan itu sebelum dana operasional diserahkan.
“Yang ngasih PPS-nya setelah ada arahan dari PPK Talangpadang. Yang saya terima Rp1,850.000 sudah itu saja, tidak ada lagi,” jelasnya kepada jejamo.com, Jumat kemarin, 25/4/2019.
Berbeda dengan yang dialami Agus Pana, Ketua KPPS 01, dan Dohari, Ketua KPPS 04 Pekon Guring Kecamatan Pematangsawa.
Keduanya hanya menerima Dana Operasional Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing sebesar Rp1.400.000.
“Serah terima uangnya nggak pake Kuitansi, cuma kertas biasa. Itu juga seperti bukan kuiitansi. yang ngasih PPS sebelum pemilu. Saya terima-terima saja,” tutur Agus Pana.
Menurutnya, dana operasional yang mereka terima jauh dari kata memadai. Apalagi sejumlah KPPS berada di lokasi yang aksesnya terbilang sulit dengan medan yang berat.
Di ruangan sekretaris KPU, staf pengelola keuangan Abdul Fakih didampingi Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Tanggamus, mengatakan, dana Operasional KPPS diserahkan langsung dalam bentuk tunai senilai Rp2.884.000 per TPS.
Dana itu diterima langsung oleh ketua dan sekretaris PPK masing-masing kecamatan.
Dana operasional itu di luar honor para petugas KPPS tersebut.
“Dana operasional sebesar Rp2,884,000 itu bersih tanpa ada potongan serupiah pun. Untuk pajak menyesuaikan karena tidak semua Item kena pajak. Angka tersebut terperinci untuk biaya sewa pengeras suara, tarup sampai biaya SPBD biaya dinas KPPS ke PPK. Untuk monitoring kami sudah bikinkan SPPJM dan kami serahkan sepenuhnya ke PPK. PPK bertanggung jawab kepada kami dengan menyerahkan SPJ senilai uang yang turun itu,” jelas Adul Fakih.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari komisioner KPU Tanggamus yang membidangi masalah ini. [Zairi]