Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sebanyak 1.356 Izin Usaha Gratis Sudah Disalurkan Pemkab Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Mustafa | ist

Jejamo.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menargetkan 1.500 izin usaha gratis bagi para pelaku usaha.

Pemberian izin usaha gratis ini,  merupakan langkah pemerintah dalam menyukseskan program kampung ekonomi creative (KECE). Hingga saat ini, sebanyak 1.356 surat izin usaha  telah disalurkan kepada UMKM maupun pelaku ekonomi lainnya.

“Surat izin usaha tersebut terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan ini diharapkan pengusaha di Lamteng bisa lebih nyaman, lebih berkembang dan bisa meningkatkan PAD Lamteng,” ungkap Kadis DPMPTSP Lamteng, Helmi, Selasa, 14/11/2017.

Menurutnya, guna merealisasikan target 1.500 izin usaha gratis, DPMPTSP Lamteng jemput bola dengan mendatangi beberapa kecamatan yang memiliki potensi usaha, mulai dari Terbanggibesar,  Punggur, Kotagajah,  Bumiratunuban, Anak Ratuaji, Kalirejo,  Buminabung,  dan Kecamatan Seputih Surabaya.

“Kami terjun ke lapangan dengan membuka pelayanan pembuatan SIUP dan SITU di setiap pasar-pasar di kecamatan tersebut. Kami buka setiap Selasa dan Jumat. Sehingga bagi pengusaha yang belum membuat SIUP dan SITU bisa langsung mengurus di loket-loket tersebut,” paparnya.

Lanjutnya, para pengusaha di Lamteng bisa mendaftarkan perusahaannya serta melengkapi izin-izinnya,  DPMPTSP telah memiliki tim untuk monitoring ke lapangan, menyurvei dan mendata perusahaan-perusahaan atau tempat usaha yang ada di Lamteng.

Jika ada perusahaan dan tempat usaha yang belum melaporkan usahanya serta belum mengurus perizinannya dapat segera mengurusnya di Kantor DPMPTSP Lamteng. Sehingga tempat mereka berbisnis menjadi legal dan lebih nyaman serta terjamin dan terhindar dari gangguan-gangguan yang lain.

“Jika mereka telah memiliki izin dari kami,  maka dengan izin yang kami berikan mereka bisa mengajukan pinjaman permodalan ke bank-bank yang telah menyediakan pinjaman modal dengan bunga lunak,” bebernya.

Selain itu, tim monitoring juga melakukan evaluasi bagi perusahaan dan tempat usaha yang sudah memiliki izin tetapi tidak memperpanjang izinnya, maka meraka harus kembali mengurus perpanjangan izinnya.

Karena sesuai perda jika ada perusahaan atau tempat usaha yang tidak memiliki atau tidak melakukan perpanjangan izin maka perusahaan tersebut bisa di tutup. “Perusahaan yang belum mengurus perizinan, kami dorong terus untuk mengajukan permohonan izinnya ke DPMPSTP Lamteng. Sehingga status mereka menjadi legal dan bisa membantu meningkatkan PAD Lamteng,” tuturnya.(*)

Populer Minggu Ini