Jejamo.com, Kota Metro — Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro menangkap dua pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai pedagang sate. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dua tersangka masing-masing berinisial ORS dan N. Polisi menyita sabu seberat enam gram dari dua lokasi berbeda di wilayah Kota Metro.
ORS sehari-hari berjualan sate. Adapun N mengaku bekerja sebagai penjual telepon genggam bekas secara daring. Keduanya ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi terkait peredaran sabu di kota tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ORS memperoleh sabu dari N. N ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Metro Barat. Barang haram itu dibeli dengan modal sekitar Rp2,8 juta, kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil yang diduga siap edar.
Polisi menyebut hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus membeli kembali narkotika. Temuan ini menguatkan dugaan keterlibatan aktif kedua tersangka dalam peredaran sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Chandra Dinata, mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Penyidikan masih kami kembangkan,” kata Chandra.
Saat ini, ORS dan N ditahan di Mapolres Metro. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (Mahfi)
