Jumat, Februari 7, 2025

Top Hari Ini

Terkini

Polisi Amankan Sepasang Kekasih Terduga Pengedar Narkoba di Metro

Terduga pengedar narkoba yang diamankan Satreskoba Polres Metro. | Dokumentasi

Jejamo.com, Kota Metro – Setelah mengamankan seorang penyalahguna narkoba dari kamar kontrakan di Metro Pusat, kini Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Bumi Sai Wawai.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengungkapkan, sepasang penyalahguna narkoba tersebut masing-masing berinisial RZ (21) seorang gadis asal Metro dan MN (18) remaja asal Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

“Kita amankan pada hari Minggu, tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 21.51 WIB dari sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Metro Pusat,” Kata Kasatreskoba Iptu Suheri, Selasa, 2/3/2021.

Iptu Suheri juga menyampaikan, dari tangan keduanya, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu siap edar. Lalu sepasang muda-mudi penyalahguna narkoba tersebut digelandang ke Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar yang berisikan 5 buah plastik klip bening kecil ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang tersangka terduga pengedar narkoba tersebut terancam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Populer Minggu Ini