Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung berupaya menekan tindak kejahatan melalui pendekatan preventif atau pencegahan. Berkat upaya persuasif tersebut sebanyak 19 pucuk senjata api rakitan dan organik tanpa izin diserahkan langsung oleh masyarakat daerah Lampung Timur secara sukarela.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo mengatakan sebelumnya sebanyak 70 senjata api rakitan telah diamankan dari Kabupaten Mesuji. Kini dengan upaya preventif, Polda Lampung kembali menerima 89 senjata api rakitan dari warga.
“Kami harap masyarakat bisa segera menyerahkan senjata api rakitan, sebelum kepolisian mengambil tindakan tegas,” ujarnya saat ekspose perkara di Mapolda Lampung, Senin, 16/10/2017.
Dalam ekspose itu diketahui Polda Lampung menangkap 31 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal dengan istilah C3. Selain itu polisi juga mengamankaan tersangka kepemilikan senjata api dan perjudian.
Irjen Suroso Hadi mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan di seluruh polres di jajaran Polda Lampung yang terdiri dari 16 laporan kepolisian.
“Dari hasil penangkapan kami mengamankan barang bukti dari perkara C3 yaitu lima unit motor, satu tersangka pembunuhan, 23 senpi dari perkara C3 maupun senpi yang diserahkan langsung dari masyarakat, dan uang tunai Rp5,5 juta serta satu unit laptop,” ujarnya.
Polda Lampung menurut Suroso Hadi akan rutin menggelar ekspose setiap minggu dengan melibatkan seluruh jajarannya. Polda juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tindakan preventif dalam menangani persoalan hukum di masyarakat.
“Kegiatan rutin ini untuk memberikan rasa aman pada masyarakat Lampung. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja,” paparnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com