Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung dan KPID Kerjasama Awasi Lembaga Penyiaran

Tim Dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Lampung untuk berkoordinasi mengenai manajemen penyiaran, Selasa 8/82017 | ist
Tim Dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung untuk berkoordinasi mengenai manajemen penyiaran, Selasa 8/82017 | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kerjasama KPID dan Polda Lampung penting untuk membantu mengawasi program siaran dan melindungi masyarakat dari program siaran yang tidak berkualitas. Karena, kewenangan yang ada pada KPID terbatas dan harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengawasi lembaga penyiaran yang bersiaran di Lampung.

Hal tersebut terungkap dalam kunjungan  Tim Dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Lampung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  Lampung untuk berkoordinasi mengenai manajemen penyiaran, Selasa 8/82017.

Tim Polda dipimpin AKBP Muchtarom, Kasubdir Kerjasama Dirbinmas Polda Lampung, diterima Ketua KPID Lampung Tamri Suhaimi bersama para komisioner di ruang rapat setempat.

Muchtarom mengatakan, selama ini pihaknya kesulitan jika ada laporan masyarakat terkait siaran televisi yang masuk ke Polda. Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat terkait program siaran televisi dan radio yang masuk ke KPID Lampung.

Koordinator Pembinaan dan Penagwasan KPID Lampung Sri Wahyuni mengatakan, untuk mengawasi program siaran TV dan radio di Lampung, KPID memiliki tim analis yang khusus mengawasi TV yang bersiaran di Lampung. Selain itu, KPID juga memiliki SMS center di nomor 081279005000. “Temuan tim analis dna laporan masyarakat kami analisis untuk ditindaklanjuti,” kata Yuni.

Dia mengatakan, jika ditemukan pelanggaran Pedoman Program  Siaran dan Standar Program Siaran ( P3 SPS), KPID akan menonton rekaman dan kemudian mengklarifikasi  ke lembaga penyiaran yang bersangkutan. Kemudian, KPID akan mengeluarkan teguran tertulis kepada lembaga penyiaran tersebut. Kemudian, untuk lembaga penyiaran yang berkantor di Jakarta, KPID meneruskan laporan masyarakat tersebut ke KPI untuk ditindaklanjuti.

Tamri Suhaimi mengatakan, selama ini KPID dan Polda sudah bekerjasama untuk berkoordinasi terkait lembaga penyiaran yang ada di Lampung. Kerjasama tersebut ditandatangani saat Polda Lampung dipimpin Kapolda Jodie Rooseto dan berkahir tahun 2015 lalu.

“Kami sudah bersilaturahmi dengan pak Ike Edwin untuk memperbaharui kerjasama tersebut, namun sampai sekarang belum terealisasi. Kami juag sudah menyerahkan draft MoU ke Polda,” kata dia.

Menjawab hal tersebut, Muchtarom mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu dan berkoordinasi dengan biro hukum Polda.

Sementara itu komisioner KPID Wirdayati mengatakan, kerjasama dengan Polda  juga sangat diperlukan untuk membantu mnyosilisasikan KPID. Sebab, stuktur Polri sampai ke desa melalui Bhabinkamtibmas dan menjangkau semua lapisan masyarakat.

“Kami berharap jika ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait program siaran TV atau radio, Podla bisa membantu menyosialisasikan ke masyarakat, kemana mereka harus mengadu,” kata dia.

Koordinator Bidang perizinan Iqbal Rasyid mengatakan, sebelum bersiaran, lembaga penyiaran haru memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (kemenkominfo). Pengajuan IPP, melalui KPID yang akan meverifikasi administrasi, verfikasi faktual, dan kemudian dilanjutkan dengan menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP).

Selanjutnya semua kelengkapan berkas dikirim ke Jakarta untuk diadakan Forum Rapat Bersama (FRB) dan kemudian diadakan evaluasi uji coba siaran sebelum mendapatkan IPP tetap.(*)

 

Populer Minggu Ini