Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

PILGUB LAMPUNG: Mahasiswa dan Pekerja Luar Lampung Bisa Nyoblos, Begini Caranya

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. (Esha Enanda/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Hari pencoblosan Pilgub Lampung akan berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018 besok. Bagi Anda yang akan memilih besok namun tidak mendapatkan undangan atau tidak terdaftar di DPT yang telah dirilis oleh KPU, tenang saja tak usah khawatir, Anda tetap bisa memilih di TPS terdekat. Berikut panduannya.

Menurut Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, jika ditemukan contoh kasus seperti tersebut di atas atau memiliki alamat KTP dari luar daerah karena bekerja atau sekolah, KPU Lampung sebagai penyelenggara tetap memberikan kesempatan memilih dengan syarat selambat-lambatnya H-3 sebelum pencoblosan untuk mengurus formulir A 5, agar bisa mencoblos pada Pilgub Lampung 2018

“Mereka bisa mengurus ke KPU melalui PPK, PPS atau KPPS dengan terlebih dahulu diketahui RT setempat. cukup dengan memperlihatkan KTP kepada petugas di TPS jika sudah mengajukan A5 sebelumnya dan mendapatkan waktu pencoblosan mulai jam 12.00 Wib,” ujarnya.

Namun demikian Nanang mengimbau bagi calon pemilih diharapkan mengurus formulir A 5 di KPU sebelum H-10 agar persiapan petugas KPPS tidak tergesa-gesa dan mencegah dugaan kecurangan pemilu.

Formulir A 5 ini memang diperuntukan bagi warga luar kota atau yang masih berada di tempat ia berkepentingan selagi masih dalam cakupan provinsi Lampung saat hari H pencoblosan.

Hal yang sama juga dikatakan Danang Marhaens, staf KPU Lampung yang secara khusus menyikapi kejadian tersebut yang lazim terjadi pada mahasiswa. Menurutnya, jika hal tersebut ditemukan pada mahasiswa dari luar kota, bisa diurus per individu ataupun dengan dikoordinasi oleh BEM universitas misalnya.

“Cara mendapatkan A 5 ini hanya dengan membawa KTP saja bisa melalui BEM kampusnya,” ujarnya.

Danang menambahkan tahapan selanjutnya petugas KPU (PPK, PPS dan KPPS) akan mengecek data KTP tersebut ke tempat asal dan meminta KPU setempat untuk mencoret dari daftar pemilih karena akan menyalurkan hak pilihnya di lokasi sesuai permintaan calon pemilih.

Meskipun begitu, untuk wilayah kampus yang terbilang cukup banyak pendatang, KPU tidak akan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.

Sehingga pemilih yang menggunakan A 5 ini akan disalurkan pada TPS-TPS yang jumlah pemilihnya belum mencapai 500 orang.

“Berdasarkan peraturan KPU yang baru, untuk warga luar kabupaten/kota tetap akan mendapatkan surat suara sehingga mereka juga tetap bisa mencoblos gubernur pilihannya,” pungkas Danang.

Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini