Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas BKSDA Bengkulu di Pelabuhan Bakauheuni yakni Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Kantor Karantina Pertanian Wilayah, berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa Liar dilindungi, di pelabuhan Bakauheni.
Satwa liar yang coba diselundupkan adalah, satu ekor siamang (Symphalangus syndactylus), tiga ekor macan akar (Neofelis Nebulosa), dua ekor binturong (Arctitis binturong), satu ekor musang bulan (Paguma Larvata), dan satu ekor musang akar/pandan (Arctogalidia trivirgata) yang disimpan dalam beberapa keranjang dan kardus.
Kepala Seksi Konservasi III Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Teguh Ismail melalui Dokter Hewan, Sugeng mengatakan, petugas berhasil menggagalkan Satwa Liar dilindungi berkat petugas yang sedang melakukan pemeriksaan rutin di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
“Petugas mengamankan kendaraan travel rute Palembang-Lampung-Jakarta karena mengangkut Satwa liar dilindungi tanpa dokumen yang sah. Mobil tersebut dikendarai seorang warga Bandar Lampung,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Kamis, 5/10/2017.
Lanjut Sugeng, penangkapan tersebut berkat kerjasama dengan mitra Balai KSDA Bengkulu di Pelabuhan Bakauheuni yakni Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap sopir travel di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan pemeriksaan satwa di Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” ungkapnya.(*_
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.
Â