
Mediasi dua organisasi masyarakat di Kota Metro terkait ongkos bongkar muat, Kamis, 21/1/2021. | Dok.
Jejamo.com, Kota Metro – Dua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Metro nyaris bentrok. Perselisihan dipicu rebutan dana/jasa ongkos bongkar muat barang di pasar Metro. Dua ormas tersebut adalah Organisasi Buruh Formal (OBFII) dan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI).
Agar keributan tidak makin memanas, personel gabungan TNI-Polri, Pol PP, serta Dinas Perhubungan diterjunkan untuk kemudian melakukan mediasi di Kantor Kesbangpol Kota Metro.
Dari hasil mediasi tersebut, Plt. Kepala Kesbangpol Kota Metro, Denny Ferdinan S. Raya, menjelaskan dan membenarkan telah terjadi perselisihan antara kedua organisasi dalam pengelolaan ongkos jasa bongkar muat.
“Benar, mereka minta dimediasi antara organisasi OBFII dan FSPTI, terkait ongkos jasa transportasi bongkar muat yang ada di pasar Kota Metro. Tadi dalam mediasi tidak menemui kata sepakat, dalam arti untuk keduanya bekerja sama dalam pengelolaan ongkos bongkar muat,” jelas Denny, Kamis, 21/1/2021.
Untuk sementara, imbuh Denny Ferdian, pihaknya hanya mencegah terjadinya adu fisik di antara anggota kedua ormas yang berselisih. “Kemungkinan ke depan akan kita mediasi kembali dengan mengundang Dinas Pasar atau jajaran Pemkot Metro,” kata dia.
Sementara itu, Ketua OBFII Kota Metro Lilik Iswadi mengatakan, bahwa dalam mediasi tidak ada titik temu.
“Hari ini tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Tapi saya menyarankan agar tidak terjadi anarkis agar ke depan tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” kata Lilik.
Hal senada disampaikan Ketua DPC FSPTI Kota Metro Chaidirsyah. Ia membenarkan tidak ada titik temu dalam mediasi dan sementara waktu melarang semua pihak mengatasnamakan organisasi.
“Hasil mediasi belum ada kesepakatan jelas untuk penyelesaian permasalahan itu, antara OBFII dengan FSPTI. Intinya jika di kemudian hari dalam bongkar muat mengatasnamakan OBFII dan FSPTI, nanti akan ditindak oleh pihak yang berwajib dan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Dalam surat pernytaan usai dimediasi, diketahui bahwa keberadaan organisasi bongkar muat di Pasar Kota Metro dinilai menimbulkan permasalahan. Pemkot Metro mengimbau pedagang pasar di Metro untuk tidak menggunakan jasa bongkar muat dari pihak mana pun. Lalu, Pemkot Metro mengeluarkan peraturan terkait tidak ada jasa bongkar muat/organisasi bongkar muat di Kota Metro. Selain itu, Pemkot Metro akan menyurati Kemenkumham terkait keberadaan kedua ormas tersebut di Kota Metro.(*)[Abid Bisara]