Senin, Oktober 14, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tanggamus Harapkan Kerja Sama Stakeholder Terkait

Rakor Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu tanggamus di Urbanview Hotel Ratu Kuring Gisting, Selasa, 5/12/2023. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Menyongsong Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus mengelar Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Tanggamus di Urbanview Hotel Ratu Kuring Gisting, Selasa, 5/12/2023.

Kegiatan dengan tema “Tata Kelola Terbuka dan Partisipatif Membangun Integritas Pencalonan Demi Masa Depan yang Lebih Baik” tersebut diikuti perwakilan organisasi kepemudaan, perempuan, pendidikan, Forkopimda, dan perwakilan pers Tanggamus mewakili unsur masyarakat madani.

Anggota Divisi Pencegahan Bawaslu Tanggamus, Ikhwanuddin, mewakiki Ketua Najih Mustofa dalam paparannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mempererat silaturrahmi serta menjalin sinergitas Bawaslu dengan stakeholder yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama itu menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Saat ini kita sudah masuk tahapan kampanye pesta demokrasi pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali, merupakan agenda besar yang akan menentukan arah indonesia 5 tahun ke depan. Semuanya tergantung pada kita, mari kita ikut menyukseskan dengan menyalurkan aspirasi,” imbuhnya.

Menurut Ikhwanuddin, personel Bawaslu sangat terbatas di mana hanya terdapat 3 orang anggota di setiap kecamatan dan 1 orang personel di setiap pekon. Sementara letak giografis dan luas wilayah Kabupaten Tanggamus mencapai 302 pekon dan kelurahan dengan jumlah mata pilih 451.682. “Kami berharap partisipasi dan kerja sama stakeholder untuk pengawasan di setiap tahapan pemilu, laporkan kalau ada temuan kecurangan untuk suksesnya pelaksanaan pemilu mendatang,” ujarnya.

Bersamaan, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusuma, menyoroti lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang dinilai kurang menguntungkan media massa. Sementara pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi.

“Media massa selaku kontrol sosial bebas malakukan kerja untuk memberikan pendidikan, edukasi informasi. Namun, tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam mencari, mengemas, dan membuat berita serta netral dan tidak berpihak,” katanya.(*) (Zairi)

Popular Articles