Jejamo.com,Tulang Bawang Barat – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sambut baik peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok. Hal itu dikatakan Asisten II Syakib Arsalan pada acara sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Pemkab setempat pada Senin 11/12/2017.
“Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok perlu dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan lainnya.
“Saya sangat menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Daerah Mengenai Kawasan Tanpa Rokok, karena bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan masalah merokok ini sudah sangat mendesak untuk ditangani,” ujarnya.
Syakib mengatakan, pengembangan Kawasan Tanpa Rokok harus menjadi agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com