Jejamo.com, Bandar Lampung – Atas tindak kejahatan pencurian dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Willy Ramadani (18), maka tersangka diganjar dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Komisaris Dery Agung Wijaya saat ekspose di Polresta Bandar Lampung, Selasa 5/1/2016.
“Tersangka telah melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan acaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Dery kepada jejamo.com.
Dery menambahkan, tersangka sekarang berada di Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Willy Ramadani ditangkap TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin, 3/1/2016, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena, waktu penangkapan pelaku mencoba melarikan diri,” jelasnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Polresta.(*)
Laporan Andi Apriadi, Wartawan Jejamo.com