Jejamo.com – Pemerintah Indonesia akhirnya membuka selebar-lebarnya pintu investasi di industri perfilman untuk pemodal asing. Industri yang akan dibuka itu mencakup distribusi film dan usaha pertunjukkan film.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan revisi daftar negatif investasi ini bakal diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden yang bakal dirilis tak lama lagi.
“Dalam DNI baru ini, bioskop, pembuatan film, distribusi film akan lebih terbuka sampai 100 persen,” ujar Franky dalam rilis Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Negara, Kamis, 11/2/2016. Seperti dikutip dari Liputan6.com.
Meski demikian, Franky mengatakan untuk sektor pertunjukan film atau bioskop, walau dibuka 100 persen untuk asing ada kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai Syarat memajukan industri perfilman nasional, bioskop wajib menayangkan 60 persen film Indonesia dari total jam penayangan film di bioskop tersebut.
“Dalam UU no 33 tentang perfilman, pelaku usaha pertunjukan film, wajib menunjukkan film Indonesia 60 persen, dari seluruh jam pertunjukan filmnya. Dengan semakin banyak bioskop, maka semakin banyak film dalam negeri, untuk mengejar 60 persen itu,” tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah membuka investasi untuk 35 bidang usaha bebas dimiliki oleh asing. Salah satu alasan atau latarbelakang dari kebijakan ini adalah untuk mendorong tingkat masuknya investasi di Indonesia.(*)
Liputan6.com