Jejamo.com, Bandar Lampung – Penjabat Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung, Penjabat Walikota Metro Achmad Chrisna Putra serta Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi menanggapi santai surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai pembatalan roling pejabat yang telah mereka lakukan.
Di temui jejamo.com dalam acara Rakor Forkopimda di Hotel Novotel, Selasa, 1/12/2015, Albar Hasan Tanjung mengatakan dirinya hanya mempertanggung jawabkan mengenai roling jabatan kepada Gubernur Lampung. “Pertanggungjawaban saya ke Gubernur dan Presiden bukan ke KASN,” jelasnya.
Sementara itu Achmad Crisna Putra mengatakan, roling yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro tidak ada yang salah.
“Roling kemarin itu sudah sepengetahuan Gubernur Lampung, dan yang meroling ini bukan penjabat sedang bermasalah,” jelasnya.
Chrisna menjelaskan, apa yang ia lakukan sudah sesuai aturan yang ada. “Setahu saya, roling bisa dipermasalahkan kalau penjabat kepala daerah yang melakukannya bermasalah. Atau sudah mau habis masa jabatannya,” tegasnya.
Mantan Kadiskominfo Provinsi Lampung ini menambahkan, KASAN tidak memiliki wewenang apapun terkait roling jabatan itu.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan jejamo.com