
Aksi Wartawan Bandar Lampung merespons remisi terpidana pembunuh Prabangsa. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Gabungan jurnalis Lampung melakukan aksi solidaritas menolak pemberian remisi kepada terpidana I Nyoman Susrama, sebagai otak pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Sabtu, (26/1/2019).
Presiden Jokowi memberikan remisi perubahan masa hukuman kepada I Nyoman Susrama, yang awal mula dijatuhi hukuman seumur hidup penjara kini berubah menjadi 20 tahun penjara, termuat dalam Keppres No 29 Tahun 2018.
Atas keputusan tersebut maka banyak menuai protes para jurnalis di Indonesia tak terkecuali di Bandar Lampung.
Massa melakukan aksi dengan berorasi menutut Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut keputusan Keppres tersebut.
Sambil berorasi sejumlah massa juga membentangkan poster bertuliskan kecaman, di antaranya darurat kebebasan pers, Udin mati suri pembunuhan Prabangsa dapat remisi, cabut remisi pembunuhan jurnalis, jangan nodai kebebasan pers dan masih banyak lagi.
Selain itu massa juga meletakkan ID card masing-masing media yang menunjukkan protes atas remisi tersebut.
Elemen yang tergabung dalam aksi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Pers Mahasiswa (APM), dan sejumlah pers lain.
Utusan LBH Pers Hanafi Sampurna Jaya mengungkapkan, dalam aksi ini, turut perihatin terjadinya pengurangan masa tahanan Nyoman Susrama, sebagai otak pembunuhan AA Bagus Narendra Prabangsa.
“Bahwa ini sangat melukai jurnalis, kami ikut mengecam atas kemunduran demokrasi dan ancaman kemerdekaan pers, kita akan menuntut untuk pembatalan,” kata Hanafi.
“Kemerdekaan pers adalah wujud nyata dari Kebebasan pers,” ujarnya. [Jenny Wulan Suryani]