
Konferensi pers Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. | Aziz Rifaldi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan konferensi pers Kinerja Tahun 2018 pada Rabu (30/01) di Kantor Ombudsman, Jalan Way Semangka Nomor 16A, Pahoman.
Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Ahmad Saleh David Farano dan Kepala Bidang Pencegahan Upi Fitriyanti.
Terdapat berbagai laporan yang masih mendominasi pada tahun 2018. Tercatat, 3 substansi laporan terbanyak adalah substansi Laporan Kepegawaian sebanyak 28,77% Substansi pertanahan sebangak 10,96% kemudian substansi administrasi kependudukan sebanyak 6,85%.
Seperti laporan kepegawaian, yang didominasi oleh laporan tentang penerimaan dan seleksi CPNS tahun 2018.
“Penanganan laporan CPNS kami lakukan dengan mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena berbatas waktu.” ucap Nur Rakhman.
Ia juga menyampaikan sebagian besar koordinasi dilakukan melalui telepon.
Nur Rakhman mencontohkan laporan dari pelamar CPNS pada pemerintah Kab. Lampung Selatan yang terkendala karena dokumen persyaratan akreditasi kampus negeri.
Sementara, terkait laporan pertanahan, kasus sengketa dan blokir tanah menjadi perhatian di tahun 2018. Sengketa yang terjadi karena adanya kelalaian BPN yang seharusnya diselesaikan oleh BPN, justru diselesaikan dengan mekanisme sengketa diluar kementerian, yaitu menggunakan cara mediasi dan melalui pengadilan.
“Tentu hal ini merugikan masyarakat, karena sengketa tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih sertifikat yang merupakan kelalaian pihak BPN.” jelas Nur Rahman.
Selain itu, laporan substansi adminduk masih tetap menjadi sorotan tahun 2018. Bahkan di awal 2019 ini terdapat sejumlah pengaduan atas pelayanan adminduk yang masih bermasalah.
Atas hal tersebut, Ombudsman akan menyurati seluruh kepala daerah guna pencegahan maladministrasi, yaitu dengan menginstruksikan seluruh Kepala Disdukcapil untuk menjalankan amanah Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Ombudsman juga menyarankan agar Disdukcapil membuat pendataan warga sesuai dengan status perekaman yang selanjutnya disinkronkan dengan jumlah blanko yang tersedia.
Lalu mengatur penjadwalan KTP-el yang elah dicetak berdasarkan sinkronisasi data warga dengan jumlah blanko yang tersedia. [Aziz Rifaldi]