Jejamo.com, Bandar Lampung – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan Hasil Kinerja Tahun 2018. Penyampaian dilakukan dalam konferensi pers di Kantor Ombusman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Rabu (30/1).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan sejumlah tugas pencegahan maladministrasi tahun 2018.
“Khusus pencegahan maladministrasi, yang menjadi perhatian khusus kami masih pada penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik menurut UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” jelas Nur Rakhman.
Nur Rakhman menyampaikan akan mengundang para kepala daerah sebagai langkah percepatan aksi perbaikan pelayanan publik pada Februari nanti.
“Sembilan kepala daerah akan kami undang.” kata dia.
Nur Rakhman juga telah merilis Hasil Penilaian Kepatuhan di Tahun 2018. Sebanyak 3 kabupaten telah meraih zna hijau, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu.
Sementara 1 kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, sebanyak 5 kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Way Kanan, Tulangbawang Barat, Lampung Utara, dan Tulangbawang.
Penilaian ini mengukur kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain penilaian kepatuhan, pada tahun 2018 Ombudsman Provinsi Lampung juga telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi, kerja sama, dan pengembangan jaringan.
“Upaya untuk bersinergi mencegah adanya maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung.” tutup Nur Rakhman. [Aziz Rifaldi]