Jejamo.com, Bandar Lampung – Nelson Simanjuntak menilai tindakan paslon Arinal-Nunik yang mengumpulkan kepala desa untuk mengoordinasikan pembagian alat kampanye merupakan bagian dari pelanggaran pilkada terstruktur sistematis dan nasif.
Mantan Koordinator Hukum Bawaslu RI Tahun 2017 yang menjadi saksi ahli dalam Sidang Majelis TSM, Kamis (12/7) mengatakan, Bawaslu harus menanyakan kepada para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Pengumpulan aparatur dan perintah untuk membentuk tim itu sudah ada. Pelaksanaannya memang tidak terjadi. Tapi pengumpulannya saja sudah termasuk politik uang yang terstruktur dan sistematis,” kata saksi ahli dari paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.
Sebelumnya dalam persidangan lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), di Kantor Gakkumdu Lampung.
Terungkap, puluhan kepala desa di Kalianda, Lampung Selatan, diberikan uang senilai Rp1 juta per orang.
Salah seorang Kepala Desa Kalianda, Iskandar, yang menjadi saksi persidangan, mengakui, diberikan uang transportasi oleh oknum timses paslon nomor urut 3, untuk memilih dan memenangkan Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com