Senin, Oktober 14, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Mobil Dinas Pemkot Metro Menunggak Pajak?

Mobil dinas pejabat Pemkot Metro, BE 13 F dan BE 11 F, yang diduga mati pajak saat parkir di halaman sekretariat pemkot setempat, Senin, 5/6/2023. | Anggi/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Usai pemberitaan kendaraan dinas (randis) Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung yang menunggak pajak viral di dunia maya, kini giliran mobil penunjang kerja pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro diduga melakukan pelanggaran serupa.

Sedikitnya empat randis pejabat Pemkot Metro yang masa berlaku pelatnya sudah habis pada Mei 2023 terparkir di halaman sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Senin, 5/6/2023.

Keempat mobil dinas tersebut berjenis Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BE 8 F yang merupakan fasilitas penunjang kinerja Sekda Bangkit Haryo Utomo, BE 11 F milik Asisten I Setda Supriyadi, BE 12 F milik Asisten II Yerri Ehwan, dan BE 13 F milik Asisten III Misnan.

Saat dikonfirmasi Jejamo.com, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo enggan memberikan komentar yang jelas terkait randis miliknya dan beberapa pejabat yang diduga mati pajak. “Saya gak bisa, saya gak bisa ngomong dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Supriyadi menyampaikan kendaraan dinas miliknya masih dalam proses pembayaran pajak. “Lagi diproses,” singkatnya.

Sedangkan Asisten II Yerri Ehwan mengaku baru menyadari bahwa masa berlaku pelat randisnya telah habis.

“Saya malah baru tahu kalau bulan dan tahun di nomor pelat itu sudah lewat. Tapi memang beberapa hari lalu sudah diminta surat-surat untuk urus pajaknya. Cuma memang belum selesai urusannya,” kata Yerri.

Yerri mengaku meski nomor pelat telah habis masa berlaku, randisnya tetap digunakan untuk melakukan perjalanan dinas sewaktu-waktu. “Sementara ini ya kalau ada perjalanan dinas, kita pakai surat pengantar. Yang jelas sedang diproses itu,” pungkasnya.(*) (Anggi)

Popular Articles