Jejamo.com, Aceh – Muhammad Zulkiram diangkat menjadi anggota Polri pada 2007 silam. Selama 7 tahun bertugas, pria asal Banda Aceh memilih berhenti dan menanggalkan seragam Korps Bhayangkaranya pada 2014. Apa alasannya?
Kisah Zulkiram resign ini viral di sosial media belum lama ini. Kisahnya ramai diperbincangan terutama di sosial media Instagram.
Dihubungi detikcom, Senin (7/8/2017), pria yang akrab disapa Joekhana itu bercerita memilih resign lantaran merasa pekerjaannya tak berkah. Bagaimana tidak, Zulkiram masuk menjadi anggota Polisi dengan menyuap atau nyogok.
“Terus saya tahu kalau nyogok itu haram. Saya tahu kalau masuk kerja dengan cara nyogok haram. Itu gelisah saya. Berpikir berpikir berpikir. Desember 2014 baru saya memutuskan untuk resign,” kata Zulkiram dilansir detik.com.
Pikiran ‘nyogok itu haram’ muncul dan menguasai pikiran Zulkiram usai dia pulang dari Thailand. Zulkiram memang sempat pergi selama 2 pekan ke Thailand untuk mempelajari agama.
“Ada belajar dakwah ke Thailand, saya ikut ke Thailand, 15 hari di sana. Saya ambil cuti dari kantor. Itu sekitar 2014. Saya belajar dakwah di sana,” tutur Zulkiram yang pergi ke Thailand atas ajakan rekannya.
Begitu tekad untuk resign telah bulat, Zulkiram disarankan untuk menunggu sampai waktu dinasnya mencapai 10 tahun. Hal tersebut agar bisa mengambil pensiun dini dan tak dipecat.
“Saya tanya teman, katanya belum bisa sebelum 10 tahun dinas. Saya kan baru 7 tahun dinas. Saya putuskan untuk langsung berhenti saja. Kan nanti jadi pelanggaran disiplin, kalau pelanggaran disiplin berturut-turut kan nantinya dipecat,” ungkap Zulkiram.
“Terus saya resign. Saya kena pelanggaran kode etik Polri. Nggak apa-apa lah (diberhentikan) hormat nggak hormat yang penting saya keluar. Setelah itu saya lebih dalam lagi mempelajari agamanya,” imbuhnya.
Zulkiram terakhir kali bertugas sebagai anggota Polri pada 20 Desember 2014. Karir Polisinya dimulai di Satuan Intelkam Polres Aceh Timur, kemudian menjadi ajudan Kapolres Aceh Timur pada 2011, dan tugas terakhirnya di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Aceh.(*)