
Andi Winatha (kanan) bersama pengacaranya. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung– Andi Winata (33) warga Jalan Kemboja, Kampung Doseran, Panjang, Bandar Lampung didampingi kuasa hukumnya Deswandi Aidiyan melaporkan seorang yang mengaku mantan ASN Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Bandar Lampung berniasial HE ke Polresta Bandar Lampung, pada Minggu, (27/1/2019).
Mantan Kabid Angkutan tersebut dilaporkan karena diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan dijanjikan korban yang sebagai juru parkir di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menjadi honorer di Dishub Kota Bandar Lampung.
Andi Winata menceritakan, peristiwa itu berawal pada Oktober 2016. Di mana dirinya ditawarkan rekannya yang merupakan PNS di Dishub Bandar Lampung untuk menjadi honorer.
“Saya ditawarkan jadi honorer di Dishub sama Ardian, PNS di Dishub juga. Katanya dia (Ardian) bisa bantu saya jadi honorer, ya itu Oktober 2016 waktu ditawarkan,” ujarnya saat konferensi pers di Sekretariat AJI Bandar Lampung, Senin, (28/1/2019).
Selang beberapa hari, lanjut Andi, masih di bulan yang sama dirinya dihubungi via telepon oleh seseorang yang bisa menjadikan dia menjadi honorer.
“Pak mantan Kabid Angkutan Dishub Bandar Lampung HE ini menelepon saya. Dia bilang katanya kalau mau jadi honorer saya harus menyiapkan uang sebesar Rp20 juta,” kata dia.
Setelah mendapat kabar itu, korban langsung mencari uang sebesar Rp20 juta dengan meminta bantuan kepada pihak keluarga.
“Kemudian saya berbincang-bicang sama keluarga dulu untuk menyediakan uang Rp20 juta. Tapi uang baru dapat Rp10 juta dan seminggunya lagi saya kasih Rp10 juta. Jadi total Rp20 juta sudah saya berikan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Masih kata Andi, yang bersangkutan berjanji Januari 2017 akan memberikan keputusan namun dia diminta untuk menunggu.
“Pertama janjinya Januari 2017 keluar. Terus saya telepon, kata dia lagi pertengahan 2017 sekira bulan Juli, saya tanya lagi, lalu dia bilang sabar, menunggu akhir tahun,” terangnya.
Dia menambahkan, namun akhir tahun 2017 berlalu ia belum juga mendapat kepastian dari yang bersangkutan. Dirinya diminta untuk menunggu dan terus menunggu.
“Jawaban dia selalu sama. Dan akhirnya sama bersama Ardian datang ke rumahnya tapi jawabannya sama juga. Pada Oktober 2018 memberikan surat pernyataan akan mengembalikan uang saya tersebut. Tapi hingga detik ini belum juga ada kepastian,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]