Lelang Kegiatan Acara Hut Kota Metro Diduga Ada Unsur KKN

0
13

Jejamo, Metro – Proses lelang proyek kegiatan acara Festival Putri Nuban, menyambut Hut Ke-88 Kota Metro, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, syarat kepentingan politik, dan tidak transparan.

Dugaan ini muncul setelah salah satu peserta lelang mengeluhkan ketidakjelasan kriteria penilaian, serta ketidakterbukaan informasi selama proses pengadaan berlangsung.

Menurut salah satu peserta lelang yankni PT. Kagumi Utama Indonesia, terdapat indikasi bahwa panitia lelang lebih memihak kepada perusahaan tertentu, yakni CV. Lampung Sai Persada yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah.

“Dokumen PT yang kami ajukan sudah memenuhi syarat, dan memiliki badan hukum jelas tetapi tiba-tiba dinyatakan tidak lolos tanpa penjelasan detail. Sementara, CV perusahaan lain yang dekat dengan panitia justru mudah menang proyek.

Padahal jelas, secara kejelasan dan kekuatan hukum PT. Badan hukum, diakui sebagai entitas terpisah dari pemegang saham, memiliki hak dan kewajiban sendiri. Sedangkan CV. Bukan badan hukum, sehingga tidak diakui sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya.” Kata Rozi Fernando kepada Jejamo.com, Selasa 3/6/2025.

Kecurigaan semakin kuat ketika salah satu tahapan lelang, seperti pembukaan dokumen penawaran, dilakukan secara terpisah, tanpa melibatkan seluruh peserta. Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proses lelang harus berprinsip transparan, adil, dan akuntabel.

Menurut Rozi Fernando, Pemerintah Kota Metro terlalu ceroboh dengan bekerjasama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, terlebih lagi, pemenang merupakan orang terdekat Walikota Metro, dan merupakan tim sukses di pilkada 2024.

“Kan jelas Kredibilitas di Mata Hukum dan Bisnis CV Kurang dipercaya, untuk kontrak besar, atau kerja sama dengan pemerintah daerah, karena bukan badan hukum dan risiko tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif. Sulit dapat pendanaan dari investor atau bank.

Sedangkan PT Lebih kredibel karena status badan hukum dan tanggung jawab terbatas. Lebih mudah dapat pinjaman bank, investor, atau tender proyek pemerintah. Kami mencurigai ada unsur KKN dalam lelang ini, terlebih pemenang lelang cukup dekat dengan Walikota Metro, dan merupakan tim suksesnya pada pilkada 2024.” Tegasnya.

Diketahui CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) adalah dua bentuk badan usaha yang memiliki perbedaan mendasar dalam hal kekuatan hukum, tanggung jawab pemilik, serta pengaturan undang-undang.

CV Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-2, tetapi tidak ada undang-undang khusus. Sedangkan PT Diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

CV juga Bukan badan hukum, sehingga tidak diakui sebagai subjek hukum yang terpisah dari pemiliknya. Sedangkan PT Badan hukum, diakui sebagai entitas terpisah dari pemegang saham, memiliki hak dan kewajiban sendiri.

Secara Tanggung Jawab Pemilik CV merupakan Sekutu Aktif (Komplementer) Bertanggung jawab tidak terbatas (harta pribadi bisa digunakan untuk menutup utang usaha). Sekutu Pasif (Komanditer) Bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.

Sedangkan PT merupakan Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor, kecuali dalam kasus piercing the corporate veil (penyalahgunaan PT untuk kecurangan).

Bukan hanya itu, Proses Pendirian CV Tidak perlu izin khusus, cukup akta notaris dan daftar di Kemenkumham (opsional). Tidak ada modal minimum. Sedangkan PT Harus melalui akta notaris, pengesahan Kemenkumham, dan NPWP badan usaha. Memiliki modal dasar minimum (saat ini tidak ada batasan nominal, tetapi harus disebutkan dalam akta).(*)[Raditya]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini