
Pelatihan petugas pemilu khusus di rumah sakit. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberikan pelatihan Teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Rumah Sakit se-Bandar Lampung jelang Pemilu 17 April 2019 di Auditorium RS Advent, Senin, (15/4/2019).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menjelaskan, pelatihan teknis untuk memastikan anggota PPK dan KPPS pada rumah sakit agar dapat melayani pemilih berkebutuhan khusus.
“Prinsipnya setiap warga yang berkebutuhan khusus akan dilayani oleh kami. Namum harus melihat ketersediaan surat suara dulu,” ujarnya.
Nanang mengatakan, nantinya pemilih difabel boleh didampingi guna mencoblos. Akan tetapi pendamping harus menandatangani surat yang menyatakan akan merahasiakan pilihan pasien.
“Pasien yang tidak bisa berjalan ke TPS yang tersedia di lingkungan rumah sakit dan nanti ada petugas yang akan berkeliling untuk melayani pasien dalam pencoblosan,” paparnya.
“Jadi pelatihan ini guna memastikan PPK dan KPPS rumah sakit dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” lanjutnya.
Dia menambahkan, TPS yang didirikan di setiap rumah sakit adalah TPS pada umumnya yang merupakan bagian dari satu kelurahan. Bukan TPS khusus bagi mereka yang ada di rumah sakit.
“Tidak ada TPS khusus di rumah sakit, mungkin dibuatnya di lingkungan rumah sakit seperti halaman parkir. Tapi itu bukan TPS khusus, karena warga yang satu kelurahan dengan rumah sakit tertentu dapat memilih di TPS itu juga,” terangnya. [Andi Apriyadi]