
Rakor KPU Bandar Lampung. | Nurmeiati Eka Ananta
Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga binaan pemasyarakatan yang telah memiliki KTP elektronik mendapatkan prioritas dalam pemilihan umum (pemilu) 2019. Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, syarat pemilih harus memiliki e-KTP.
Fauzi Heri menjelaskan, pihaknya mendahulukan warga binaan yang punya KTP. Meskipun demikian, warga binaan yang tidak memiliki E-KTP tetap mendapatkan haknya sebagai bagian dari demokrasi.
“Hak konstitusional akan tetap ada,” katanya.
Fauzi Heri mengemukakan itu saat membuka Rakor perihal daftar pemilih tetap tambahan dan daftar pemilih khusus hari ini di Hotel Kurnia 2.
“Di Lapas Way Huwi kami hanya melayani penerbitan A5 untuk warga Bandar Lampung,” terang Fauzi.
Hal serupa disampaikan Fery Triatmojo, Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandar Lampung.
“Yang belum memiliki KTP elektronik, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk seribuan pemilih di Rajabasa, bisa dialihkan ke pemilihan pindahan yang di lapas,” terangnya.
Untuk status lanjutnya ini tetap disebut pemilih pindahan yang akan diberikan A5.
“Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih)
DPT (Daftar Pemilih Tetap), dan DPT bayangan finalnya 12 Maret dan penetapan jumlah TPS yang disediakan akan dimulai dari 17 Februari hingga 12 Maret,” ujar Fery.
Fery mengatakan, pengurus lembaga kemasyarakatan tidak usah khawatir dalam mendata warga binaan permasyarakatan (WBP).
“Tidak perlu khawatir dengan kondisi yang lalu (pemilu sebelumnya), ada sistem WBP yang masuk. Semuanya sudah ada di data kita termasuk di Rajabasa,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, model A5 KPU memuat informasi yang terdiri dari identitas pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih. Selanjutnya alamat dan TPS tujuan, serta jenis surat suara yang diterima oleh pemilih. [Nurmeiati Eka Ananta]