Berita Lampung Tengah, Jejamo.com– Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) meminta Bupati Lamteng Mustafa mengevaluasi kinerja Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Fachrudin.
Menurut Ketua Komisi II I Kade Asian Nafiri, Fachrudin telah mengesampingkan Peraturan Bupati tahun 2008 tentang Izin Pendirian Toko Modern (Ritel) karena sembarangan mengeluarkan izin pembangunan ritel di Lamteng.
“Seharusnya orang yang pantas menjadi kepala badan adalah sosok yang pintar dan taat aturan. Jika dia tidak mengakui Perbup, Kalau saya yang jadi bupati, sudah saya pecat dia,” ujarnya kepada jejamo.com, Selasa, 27/10/2015.
Menurutnya, jika orang yang di beri tanggung jawab oleh kepala daerah untuk menjadi pimpinan di SKPD tidak berkompeten akan berdampak buruk bagi Kabupaten Lamteng.
Sementara itu Anggota Komisi II Anang Hendra Setiawan, berpendapat bahwa aturan yang sudah dibuat bertujuan untuk mengatur usaha yang ada di Lampung Tengah agar berjalan dengan baik. “Aturan yang sudah dibuat ini bagus, tinggal bagaimana mereka mengimplementasikannya, perlu pengawasan dan penegakan,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza handani, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya