
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengimbau pemilih tidak menggunakan formulir C6 orang lain atau memilih lebih dari satu kali.
“Kalau ada yang memilih dari satu kali, akan diberikan sanksi pidana. Bahkan bisa dilakukan pemilihan ulang jika pemilih lakukan pemilihan di dua TPS,” paparnya, Senin, (15/4/2019).
Fatikhatul menjelaskan, warga yang sudah meninggal namun terdaftar dalam DPT tidak boleh dicoret, tapi ditandai.
“Misalnya pada saat pendataan mata pilih Januari ada warga meninggal Februari, tentu tetap masuk dalam DPT. Kecuali dia meninggal sebelum DPT ditetapkan. Pasti akan dicoret. Tapi kalau meninggal sudah dalam DPT, pasti tidak akan dicoret,” paparnya.
Pihaknya pun telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik para peserta pemilu.
“Kita lihat sendiri, Bawaslu sedang kerja keras menerbitkan APK ini. Seharusnya ini tugas peserta pemilu,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]