Jejamo.com, Tanggamus – Kepala SDN 1 Kuripan, Kecamatan Kotaagung, yang dilaporkan oleh seorang wali murid atas dugaan pengancaman psikis dan pencemaran nama baik, menyangkal tuduhan tersebut. Kepala sekolah berinisial SN memberikan klarifikasi kepada media terkait permasalahan yang dilaporkan oleh Armila, wali murid kelas III.
Menurut SN, ia hanya berupaya menjelaskan permasalahan secara langsung kepada Armila untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Ia mengaku memanggil Armila ke kantor melalui wali kelas III agar komentar Armila di grup WhatsApp sekolah bisa diklarifikasi.
SN menjelaskan bahwa komentar Armila di grup WhatsApp sekolah terkesan menyudutkan dirinya. “Ia menulis komentar seperti, ‘Kemungkinan uang seragam muslim siswa tidak disetorkan juga.’ Itu yang membuat saya memanggilnya untuk menjelaskan bahwa seragam muslim tersebut sebenarnya sudah ada di sekolah, hanya belum dibagikan karena pesanan kurang tujuh stel. Saya khawatir jika dibagikan secara tidak merata, akan menimbulkan polemik,” ungkap SN, Minggu, 19/1/2025.
SN tidak menafikan bahwa ia pernah menghardik Armila dengan menggebrak meja dan memperlihatkan sejumlah uang. “Saya kesal karena ia menuduh saya menggelapkan uang seragam siswa. Namun, saya pastikan semua tuduhan itu tidak benar,” katanya.
Terkait penggunaan uang tabungan siswa, SN juga mengakui bahwa ia pernah meminjam uang tersebut untuk biaya talangan kegiatan literasi sekolah di Wonosobo, namun dana itu telah dikembalikan. Ia juga mengungkapkan bahwa pada akhir Oktober 2024, ia berencana meminjam kembali uang tabungan siswa sebesar Rp1,5 juta, namun belum sempat diterima karena permasalahan ini lebih dulu terjadi.
“Saya bahkan telah meminta kepada dewan guru agar menghentikan sementara program tabungan siswa tersebut untuk pembenahan. Selama ini program itu dijalankan oleh guru honorer secara mandiri, tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala sekolah,” tambahnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, SN menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia juga berharap media massa dapat membantu meluruskan masalah ini agar tidak ada kesan di masyarakat bahwa tindakannya melampaui batas.
Sebelumnya, Armila melaporkan SN ke Polres Tanggamus pada Jumat (17/1/2025) atas dugaan pengancaman psikis dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima oleh penyidik Briptu Perisyah SH dan tercatat dalam laporan pengaduan dengan nomor: Lap.Du/05/I/2025/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Armila menuduh SN melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Perkara ini tengah diproses oleh pihak kepolisian. Semua pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum, agar tidak memunculkan dampak yang lebih luas di masyarakat. (*) (Zairi)