Jejamo.com, Tanggamus – Usai menggelar unjuk rasa di kantor Samsat Kotaagung, gabungan kepala pekon melanjutkan aksi ke Polres Tanggamus untuk menyampaikan keluhan dan harapan mereka. Perwakilan rombongan diterima langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer di ruang kerjanya, Jumat, 3/9/2021.
Zudarwansyah, Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus mengatakan, mereka menyampaikan keluhan warga sekaligus mempertanyakan mekanisme pemberian surat tilang kepada pengendara yang melintas.
“Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi lalu lintas (polantas) saat melakukan penertiban berlalu lintas, karena cara yang mereka lakukan terkesan menjebak pengandara, ngumpet saat melakukan pengaturan lalu lintas,” jelas Zudarwansyah yang merupakan Kepala Pekon Umbulbuah.
Dia berharap ke depan cara seperti itu dihilangkan, apalagi mematok tarif dalam pengurusan kendaraan yang ditilang.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer mengatakan, ada miskomunikasi antara kepala pekon dengan anggotanya di lapangan. Hal itu dipicu pengakuan pengendara yang akan mengurus tilangnya melalui kepala pekon, namun anggota polantas mengatakan kalau mereka tidak ada urusan dengan kepala pekon.
Menurut Jonnifer, saat melakukan pengaturan lalu lintas, polantas bisa melakukan penindakan pelanggaran pengandara. Hal tersebut diatur pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maka akan dilakukan penilangan dan pengendara didenda sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Tidak benar ada motor bodong yang ditahan dan bisa dibebaskan dengan memberikan sejumlah uang. Bagi pengendara yang tidak bisa menujukan STNK dan BPKB, saya akan buatkan nota dinas untuk dilakukan lidik, sementara barang bukti akan ditahan,” tegas Jonnifer kepada Jejamo.com.
Dia juga menyampaikan anggota polantas Polres Tanggamus tidak pernah melakukan cawe-cawe kepada pengendara. Mungkin saja, tambahnya, ada masyarakat yang meminta bantuan karena tidak mau mengikuti sidang. “Polantas melaksanakan tugas sesuai presedur, kalau nanti ditemukan dan bisa dibuktikan anggota saya melakukan pungli, silakan lapor ke Provost,” ungkapnya.
Gabungan kepala pekon di Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya oknum polantas yang diduga kerap melakukan pungutan liar terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.(*)[Zairi]