Jejamo.com, Bandar Lampung– Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang Provinsi Lampung melarang sementara operasional Kapal Roro tol laut tujuan Lampung – Surabaya.
Pieter H B Fina, selaku pelaksana harian kepala kantor KSOP Panjang pada Kamis (6/8/2015) mengatakan, dua kapal penumpang milik PT Atosim tersebut dalam proses pemeriksaan kelayakan operasi yang dilakukan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
“Kapal pertama pada pertengahan Puasa lalu mengalami kerusakan mesin, lalu penumpang dan barang dievakuasi lewat Pelabuhan Merak,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat, 7/5/2015.
Lalu kapal dievakuasi ke Pelabuhan Panjang, dan sampai saat ini, menurut dia, kapal tersebut belum selesai diperbaiki.
“Dengan rusaknya kapal pertama maka digantilah dengan kapal kedua. Kapal ini pada Sabtu lalu saat hendak memuat barang dan penumpang tiba-tiba miring dan lambungnya bocor,” ujar Pieter lagi.
Kondisi seperti ini membuat pihaknya menegur pihak perusahaan PT Atosim untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
“Tentu klarifikasi itu bukan dengan tulisan saja. Harus dilakukan dengan proses uji kelayakan karena itu tim BKI turun ke lapangan,” katanya lagi.
Hasil sementara sertifikasi BKI menyatakan bahwa kapal tersebut kelebihan muatan sehingga kapal miring dan bocor.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak menghambat operasional kapal penumpang tol laut tersebut karena selain program pemerintah pusat, kapal tersebut mempersingkat jarak tempuh Lampung-Surabaya.
“Kami tidak menghambat investasi perusahaan, tapi hadirnya tol laut bukan untuk mencelakakan orang. Jadi saya minta perusahaan penuhi aturan yang sudah ditentukan,” katanya.
Saat ini dua kapal roro milik PT Atosim mangkrak di tengah laut Pelabuhan Pelindo II Panjang Bandarlampung. Sedangkan, pimpinan KSOP Panjang sedang ke Jakarta menggelar rapat dengan Kementerian Perhubungan guna membahas persoalan tersebut. Sementara itu, pihak PT Atosim saat dikonfirmasi melalui telepon tidak menjawab.(*)