Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kantor Pajak Tanjungkarang Kampanyekan Pajak Penghasilan

Kampanye pajak Kantor Pajak Tanjungkarang. (Istimewa)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungkarang menggelar kampanye simpatik di pusat perbelanjaan Simpur Center Bandar Lampung, Rabu, (15/8).

Kampanye simpatik digelar untuk menyosialisasikan aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam kampanye simpatik para pegawai KPP Tanjung Karang door to door membagi-bagikan leaflet Pajak UMKM 0,5% dan suvenir berupa gantungan kunci berpesan Pajak UMKM Setengah Persen Sepenuh Hati, kepada para pedagang pelaku UMKM. Cara kreatif ini dilakukan agar Kantor Pajak bisa lebih dekat dengan WP UMKM.

Kepala KPP Pratama Tanjung Karang, Ahmad Tirto Nugroho menyebutkan, tarif pajak penghasilan final UMKM sekarang turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Turunnya tarif pajak UMKM, diharapkan mendorong para pelaku UMKM untuk berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak, ” ujar Tirto.

Tirto mengatakan, subjek pajak yang dikenakan PPh sesuai PP 23/2018 adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan tertentu (Koperasi, CV, Firma), dan Perseroan Terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

“Berbeda dengan aturan sebelumnya, PP 23/2018 mengatur jangka waktu pengenaan PPh UMKM. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 7 (tujuh) tahun. WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma diberi jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun. Sementara itu, WP Badan berbentuk perseroan terbatas paling lama 3 (tiga) tahun,” kata dia.

Pengaturan jangka waktu tertentu ini, lanjut Tirto, oleh Pemerintah dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi WP untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh dengan rezim umum.

“PP 23/2018 yang berlaku sejak 1 Juli 2018 juga membuka opsi bagi WP yang tidak ingin dikenakan PPh Final 0,5%. Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan turunnya tarif PPh UMKM hanya 0,5% diharapkan memberi napas yang lebih bagi para WP UMKM, sehingga mereka bisa menggunakan sebagian dananya untuk mengembangkan usaha dan bisa naik kelas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, khususnya WP usahawan yang belum ber-NPWP agar segera mendaftarkan diri ke kantor pajak. Sementara itu, bagi para WP UMKM yang sudah terdaftar agar lebih patuh dan tertib lagi dalam pembayaran pajaknya dan melaporkan peredaran usahanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini