
Jejamo.com, Lampung Tengah – Besaran nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kelurahan Bandarjaya Barat dan Bandarjaya Timur relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Namun sayangnya, selama tiga tahun terakhir pencapaian pajak selalu dibawah 100 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Abdulhak menuturkan, pendapatan pajak dari kelurahan tersebut bisa mencapai Rp200 juta. Hal ini disebabkan Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) di Bandarjaya cukup tinggi.
Selain itu, kata dia, kepadatan penduduk serta objek pajak yang sudah hampir terdata secara keseluruhan. Satu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Bandarjaya ada yang mencapai Rp500 ribu sampai Rp1 juta.
Kendati demikian, tak dipungkiri peluang dana diselewengkan oleh oknum semakin besar. Data di Dispenda menunjukan PBB di dua kelurahan tersebut tidak pernah mencapai 100 persen. “Sudah ada tiga tahun PBB tidak pernah menyentuh 100 persen,” ujar Abdullhak, Selasa 31/05/2016.
Menurutnya, dengan nilai plafon PBB di Bandarjaya yang besar tersebut, berimbas pada PAD sulit terealisasi secara penuh. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar meminta surat pemberitahuan pajak terutang (STTS) ketika membayar pajak.
“STTS bisa diterima langsung oleh wajib pajak ketika membayar melalui bank. Namun jika membayarnya melalui petugas, ya harus diminta meskipun tidak pas di hari pembayaran. Mungkin bisa seminggu setelah pembayaran,” pungkasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com