Berita Bandar Lampung, Jejamo.com– Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso, mengatakan, Provinsi Lampung harus memiliki peraturan daerah (Perda) untuk melarang penjualan gabah ke Provinsi lain. Gabah itu harus berbentuk beras sebelum dijual.
“Saya ingin agar Lampung seperti Palu. Karena selama ini banyak gabah dari Lampung dibawa ke Banten, Jabar, Bengkulu, Palembang bahkan Jambi, tanpa diproses di Lampung,” ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 7/10/2015.
Menurut Joko, Lampung mengalami kerugian luar biasa, seperti kehilangan pakan dedak yang cukup signifikan.
“Seharusnya Lampung mempunyai Perda yang mengatur distribusi gabah supaya ada aturan pemerintah yang tidak memperbolehkan gabah keluar area Lampung,”tandasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya