
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega.| Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan, jika benar terbukti pengendara mobil Mitsubishi Xpander warna putih bernopol BE 1140 YG terpengaruh minuman keras dapat dikenakan pasal berlapis.
“Kalau pengemudi terbukti terpengaruh alkohol berlapis pasalnya. Kerena mengemudikan kendaraan tidak wajar dan menimbulkan korban jiwa,” ujarnya, Jumat, (19/4/2019).
Menurut Nanda, kecelakaan lalu lintas tunggal yang menyebabkan dua orang meninggal dunia saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Sekarang statusnya masih saksi. Tapi kemungkinan setelah pemeriksaan statusnya akan naik sebagai tersangka, sebab lalai dalam berkendara. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi lainnya,” paparnya.
“Dan salah satu dalam mobil tersebut merupakan kontraktor di wilayah Kabupaten Mesuji,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakan maut yang terjadi di Jalan Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung menewaskan dua orang pedagang nasi goreng dan pecel lele, pada Jumat pagi, (19/4/2019) sekitar pukul, 03.50 WIB.
Kedua korban yakni Umar Said alias Umang (54) penjual nasi goreng warga Jalan P. Antasari, Gang Mulya Sari, Kedamaian
dan Aldi Rivaldo Saputra (18) pegawai pecel lele warga Jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. [Andi Apriyadi]