Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung meminta partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk menyerahkan dokumen keanggotaan partainya.
“Jumlah penduduk Kota Bandar Lampung saat ini di atas satu juta. Maka minimal yang diserahkan oleh partai politik ke kami harus mencapai seribuan,” ujar Fauzi Heri kepada Jejamo.com saat ditemui di kantornya, Senin, 9/10/2017.
Menurutnya saat ini KPU akan mencocokan data yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (Sispol) dengan data yang diserahkan partai politik. “Jadi berdasarkan Sispol dan berdasarkan data fotokopi. Saat ini sedang kami teliti kesesuaiannya dengan yang diinput,” jelasnya.
Fauzi Heri mengingatkan bahwa tidak hanya partai baru, partai lama juga diwajibkan untuk mendaftar.
“Semua partai wajib untuk mendaftar, partai baru maupun lama. Nanti yang kami lihat data keanggotaannya, fotokopi KTA dan KTP. Dan kami cocokan datanya termasuk partai yang lama,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com