Kamis, September 12, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Jelang Pelantikan Kepala Pekon Se-Tanggamus, Camat Kotaagung Timur Ingatkan Peraturan Terkait Perangkat Pekon

 

Camat Kotaagung Timur Yulinarti. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Jelang pelantikan Kepala Pekon terpilih se-Kabupaten Tanggamus pada Senin 8 Maret 2021 mendatang, pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon menjadi topik hangat untuk diperbincangkan.

Camat Kotaagung Timur Yulinarti mengatakan, untuk melakukan pemberhentian dan penangkatan aparatur pekon, harus mengacu pada Peraturan Bupati No 11 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 th 2015 yang mengatur tentang pedoman pembentukan organisasi tata kerja pemerintahan pekon dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon.

Kepala pekon harus jeli melihat dan menilai kinerja aparaturnya, dengan memberikan bimbingan dan pelatihan sesuai dengan tupoksinya, sebelum melakukan pergantian.

Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon harus melalui rekomendasi camat, sebelumnya camat akan memvalidasinya terlebih dahulu. Kakon yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis terlebih dulu sebelum memberikan rekomendasi.

“Saya berharap kepada kepala pekon terpilih untuk amanah dalam mengemban tugas, dengan semangat baru untuk membangun pekon dan menyejahterakan masyarakat di pekonnya masing-masing, tetap bersinergi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten,” ujar Yulinarti kepada Jejamo.com, Sabtu, 6/3/2021.

Sebelumnya Kepala Bagian Tata Pemerintahn Pekon (Kabag Tapem) Syarif Zulkarnain mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon merupakan hak dan wewenang kepala pekon.

“Rekomendasi camat itu mutlak, kepala pekon harus berkoordinasi terlebih dahulu, camat juga tidak bisa serta merta memberikan rekomendasi sebelum melakukan validasi,” jelas Syarif.(*)[Zairi]

Popular Articles