
Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Bahasa Provinsi Lampung kembali mengadakan penyuluhan bahasa Indonesia bagi awak media massa, Selasa, 10/4/2018. Penyuluhan dilaksanakan di aula kantor setempat.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Yanti Riswara mengatakan, penyuluhan ini dilaksanakan bersama awak media massa karena perkembangan bahasa Indonesia sangat pesat, terutama kosakata dan perkembangan kosakata dari bahasa asing ke bahasa Indonesia.
“Sebagai bangsa indonesia yang telah diamanati baik dari Sumpah Pemuda dan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, setiap warga harus menggunakan bahasa Indonesia, khususnya untuk kepentingan resmi kenegaraan dan alat komunikasi,” ujarnya.
Pelaksanaan penyuluhan yang dilaksanakan selama dua hari, 9-10 April 2018.
Dengan dilibatkannya media massa, menurut Yanti, karena sehari-harinya awak media massa tidak lepas menggunakan bahasa terutama bahasa Indonesia.
“Jadi kami berasumsi, media massa harus lebih banyak dan terus-menerus mengembangkan pengetahuannya serta mengembangkan dalam penguasaan kosakata baru,” jelas Yanti.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com
