Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ingin Salurkan Hak Pilihnya, Masyarakat Lampung Tengah Harus Melakukan Rekaman E-KTP

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lampung Tengah Yudairi Hasan | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Syarat terpenting bagi masyarakat Lampung Tengah dalam menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi, harus dan telah melakukan perekaman di Disdukcapil atau Kecamatan, bagi warga yang telah memiliki hak suara untuk masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 dan Pemilu di tahun 2019.

Walaupun adanya keterbatasan blangko KTP Elektronik di Kabupaten Lampung Tengah, tetapi setiap warga yang telah melakukan perekaman dan memiliki surat keterangan (Suket) Domisili yang ditandatangani oleh Dinas Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah dapat menjadi alat untuk masuk sebagai DPT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lampung Tengah Yudairi Hasan, 14/10/2017. “Blangko KTP Elektronik saat ini mengalami kesulitan karena pendistribusian dari pusat yang sedikit, tetapi untuk menghadapi Pemilihan Gubernur tahun 2018 masyarakat bisa menggunakan Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Lampung Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada 10 Oktober 2017 telah lalu diterima sebanyak 4.000 blangko dari Provinsi Lampung, nantinya pencetakan KTP-E diprioritaskan untuk warga yang telah melakukan perekaman di tahun 2016 lalu dan bagi warga yang belum memiliki KTP-Elektronik.

“Sudah datang penambahan blangko KTP El sebanyak 4.000, sedangkan yang harus dicetak sebanyak 34 ribu KTP Elektronik, Sampai dengan 13 Oktober 2017 lalu, Disdukcapil Lampung Tengah telah menerbitkan sebanyak 72.002 lembar Surat Keterangan (Suket) Domisili”, ungkap Yudairi Hasan.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini