Lyon, Jejamo.com-Pemimpin Partai Front Nasional Prancis yang berhaluan anti-imigran Marine Le Pen, diadili di Kota Lyon kemarin. Dia dianggap menyebarkan kebencian rasial dengan berpidato melecehkan ibadah umat muslim.
Dilansir merdeka.com dari stasiun televisi Aljazeera pada, Rabu (21/10), Le Pen melontarkan ucapan menghina itu saat kampanye lima tahun lalu di Lyon. Dia mengomentari banyaknya imigran beragama Islam di kota itu.
Saking banyaknya, seringkali masjid penuh ketika salat berjamaah digelar. Sebagian jamaah lalu salat di pelbagai tempat, termasuk lapangan atau tempat parkir. Le Pen menyinggung kebiasaan imigran itu mirip Nazi Jerman.
“Kita pernah mengalami Perang Dunia II dan saat itu ada penjajahan. Publik harus membicarakan (orang salat di sembarang tempat), karena ini masuk kategori penjajahan wilayah,” kata Le Pen saat itu, seperti dikutip dari rekaman dibawa jaksa.
Sejak komentar itu tersebar, Le Pen sudah dikecam komunitas muslim Prancis. Tapi baru pada 2013 otoritas parlemen menyelidiki komentar rasisnya. Setelah digelar penyelidikan, Parlemen Uni Eropa mencabut imunitas Le Pen.
Jika pengadilan Lyon menilai politikus perempuan ini bersalah, vonis maksimal adalah setahun penjara ditambah denda 45 ribu Euro (setara Rp 700 juta).(*)