Jejamo.com, Lampung Tengah – Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lampung Tengah memiliki 23 program legislasi daerah (Prolegda) untuk tahun anggaran 2015 ini.
23 Prolegda tesebut terdiri dari, 4 Perda inisiatif komisi, satu perda Banleg, 4 Perda Pansus DPRD Lampung dan sisanya merupakan perda terkait Undang-Undang nomor 6 tentang Desa. Hingga kini Badan Legislasi sudah mengesahkan 11 Raperda menjadi Perda.
Ketua Banleg Lampung Tengah Wahyudi, menjelaskan, banyak pekerjaan yang terserap untuk mengimplementasikan UU tentang desa.
“Hampir semua yang masuk ke Badan Legislasi terkait UU tentang desa. Saya rasa itu sangat fundamental karena penting. Kami harus rampungkan semua yang sangat pokok itu tahun ini,” ujar Wahyudi kepada jejamo.com, Kamis, 3/11/2015.
Menurutnya, Perda ini nantinya akan menjadi pertimbangan dan dasar-dasar hukum bagi kepala kampung untuk membuat peraturan kampung dan peraturan kepala kampung, serta peraturan kecamatan dengan kepala kampung.
Wahyudi melanjutkan, pada Desember ini, DPRD Lampung Tengah akan mengesahkan 8 Raperda lagi. Beberapa diantaranya adalah perpanjangan peraturan daerah tentang sumber pendapatan kampung dan kedudukan keuangan kepala kampung dan perangkat kampung serta raperda inisiatif Banleg DPRD Lamteng tentang insentif penanaman modal.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan jejamo.com