Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Lampung mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja daerah( APBD) 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp6,8 triliun dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa, 6/12/2017.
Dengan pengesahan ini, jumlah APBD tahun 2017 meningkat sebesar Rp900 miliar dibandingkan APBD tahun 2016 yang hanya sebesar Rp5.9 triliun.
Disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, Joko Santoso, dalam sidang paripurna lanjutan pembicaraan tingkat II atas persetujuan bersama Raperda APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, tim anggaran eksekutif dan legislatif sepakat untuk menetapkan APDB 2017 Lampung sebesar Rp6,8 triliun.
Ditambahkan Joko, APBD 2017 yang meliputi atas pendapatan sebesar Rp6,72 triliun, belanja sebesar Rp6,80 triliun dan desifit pembiayaan sebesar Rp79 miliar. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,69 triliun yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp2,39 triliun, retribusi Rp5 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan Rp28 miliar, dan pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 220 miliar.
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang dilakukan DPRD, dan tim anggaran Pemprov Lampung. Wagub juga berharap agar ke depan, kerjasama yang baik antara legeslatif dan pihak eksekutif dapat terus ditingkatan.
“Kami berharap kedepannya baik secara personal maupun kelembagaan kepada DPRD dan elemen masyarakat lainnya untuk menjalankan fungsi budgeting dan control secara ketat dan optimal agar semua anggaran dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com