Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung dan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menandatangani kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018. Hal itu dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 16/10/2017.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Agusman Arief seluruh anggota DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui hasil pembahasan antara badan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandar Lampung.
Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan target pendapatan daerah pada tahun 2018 sebesar Rp2.474.120.567.150 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp847.438.467.750, Dana Perimbangan sebesar Rp1.412.911.673.100 dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp213.770.426.300 rupiah. Sementara itu belanja daerah disepakati sebesar Rp2.431.870.567.150.
Kebijakan belanja daerah tahun 2018 diarahkan pada program dan kegiatan untuk melaksanakan program prioritas yang ditetapkan pada RKPD Tahun 2018 yang dititik beratkan pada tujuh bidang yaitu, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, ekonomi, pelayanan publik dan sosial keagamaan.
Sementara itu Walikota Bandar Lampung, Herman HN dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandar lampung yang selama ini telah bekerjasama secara harmonis dan memberikan dukungan terhadap program program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Kota Bandar Lampung.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com