Jejamo.com, Kota Metro – Penggunaan masker selama pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 silam, menjadi suatu permasalahan tersendiri terhadap tata kelola penanggulangan limbah medis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.
Pasalnya, penggunaan masker yang telah menjadi suatu kebiasaan masyarakat selama Covid-19 melanda, menyebabkan pengelolaan sampah masker menjadi lebih kompleks dibandingkan penanganan limbah serupa dari kegiatan medis.
“Sampah masker yang menjadi limbah medis di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan itu kan diolah bekerja sama dengan institusi yang telah mendapatkan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari lembaga berwenang. Nah, kalau sampah masker di lingkungan warga yang menjadi limbah rumah tangga, ini kan tidak begitu. Maka, persoalannya menjadi lebih kompleks,” ucap Sekretaris DLH Kota Metro, Yeri Noer Kartiko, saat dikonfirmasi Jejamo.com melalui pesan singkat, Jumat, 1/7/2022.
Menyikapi persoalan tersebut, DLH Kota Metro sempat menerapkan pengelolaan sesuai arahan dan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai.
“Namun, secara praktik ketentuan tersebut kemungkinan akan lebih efektif jika diterapkan di ruang-ruang publik, yaitu penyiapan tempat-tempat sampah (drop box) terpilah, khusus masker,” paparnya.
“Pemkot Metro sempat menerapkan ketentuan ini, tapi pada kenyataannya masyarakat justru membuang sampah-sampah lainnya juga ke dalamnya. Sehingga akhirnya limbah-limbah yang seharusnya terpisah itu bercampur kembali,” sambungnya.
Disebabkan situasi yang seperti itu, pihaknya tetap berupaya menyesuaikan diri dengan perilaku masyarakat.
Yeri mengimbau masyarakat yang berperilaku demikian untuk kooperatif dalam penanggulangan limbah masker. Minimal dengan merusaknya terlabih dahulu sebelum membuang sampah masker ke tempat sampah.
“Sampah masker bekas yang dipakai orang sehat, dapat dianggap sampah domestik rumah tangga, sehingga bisa dicampur dengan sampah lainnya, asalkan masker tersebut dirusak terlebih dahulu, contohnya disobek-sobek,” jelasnya.
“Sampah masker yang masih utuh itu, rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti misalnya dicuci atau dibersihkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali, dengan harga yang relatif lebih terjangkau,” timpalnya.
Selain itu, tambah Yeri, beberapa langkah lain juga bisa dilakukan oleh banyak pihak. Di antaranya dengan menggunakan masker yang dapat dipakai ulang, menempatkan sampah masker di wadah yang terpisah dengan sampah domestik untuk kemudian ditutup dan diikat atau bisa juga ditimbun atau dikubur dengan diberi label atau tanda serta terakhir bisa juga diserahkan kepada pihak pengelola yang berizin, agar limbah masker itu dapat diolah lebih lanjut.(*)[Anggi]