Bandar Lampung, Jejamo.com -Warga dari lima desa di Jatiagung yang menggarap lahan Kota Baru, Lampung Selatan, mengadu ke DPRD Provinsi Lampung terkait surat edaran dari Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, tentang pengosongan lahan yang mereka garap.
Puluhan warga itu berasal dari lima desa di Jatiagung yaitu, Sinar Rejeki, Gedung Agung, Sidoarjo, Sindang Anom dan Purwotani. Mereka dijembatani oleh LBH Bandar Lampung untuk melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Lampung.
Dihadapan Komisi I mereka berkeinginan diberi kesempatan untuk menggarap di areal seluas 1.038 hektar milik Pemprov Lampung untuk bercocok tanam demi ekonomi keluarga.
Mereka juga mengaku tidak berkeinginan untuk menguasai apalagi meminta ganti rugi bila nanti pembangunan Kota Baru kembali dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
Â