Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Dewan Cium Indikasi Penyelewengan Dana Desa Kabupaten Tanggamus

Perwakilan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Lampung, Andi Surya. | Robby/Jejamo.com
Perwakilan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Lampung, Andi Surya. | Robby/Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com  – Perwakilan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Lampung, Andi Surya menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Andi, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa ini justru disetorkan ke Lembaga Pusat Pendidikan dan Kajian Otda dengan alasan biaya kontribusi Bimtek.

Hal ini tentunya sudah menyalahi ketentuan yang berlaku. “Saya akan meminta penjelasan kepada Bupati Tanggamus. Jika terbukti melanggar aturan, maka permasalahan ini akan ditindaklanjuti,” katanya kepada Jejamo.com, Minggu (25/10/2015).

Menurutnya alokasi bantuan dana desa sebesar Rp1miliyar dialirkan pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening desa. Hal Ini berdasarkan UU Desa No. 60 tahun 2014. Dana ini dapat digunakan untuk infastruktur untuk kemajuan desa masing masing. “Bukan untuk hal hal yang tidak jelas,” ujar dia.

Di Kabupaten Tanggamus, terdapat empat desa yang terbukti menyetor ke Lembaga Pendidikan dan Kajian Otda, yakni Pekon Kota Dalom, Banding, Rajabasa dan Karang Agung. “Ini akan terus ditindaklanjuti, jangan sampai dana ini digunakan hal-hal diluar koridor,’ ucapnya.(*)

Laporan Robby, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini