Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Cara Registrasi Ulang Nomor HP Mulai 31 Oktober 2017

Ilustrasi. |Getty Images/iStockphoto

Jejamo.com – Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah kembali mewajibkan pengguna handphone untuk melakukan registrasi ulang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang kemudian diubah lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017.

Jika Anda mengaktifkan nomor baru sejak 31 Oktober 2017, maka Anda harus melakukan registrasi dengan ketentuan yang mulai berlaku. Sementara bagi pengguna nomor lama, registrasi ulang wajib dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Bagaimana cara registrasi kartu seluler? Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.

Dirangkum dari situs kominfo.go.id, bagi pengguna nomor baru harus melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format NIK#NomorKK# ke nomor telepon 4444. Nomor baru tersebut tidak akan bisa diaktifkan apabila pengguna belum mengirim SMS tersebut.

Sementara untuk pengguna lama, Anda harus mengirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK# ke nomor 4444 sebelum tanggal 28 Februari 2018. Setelah tanggal tersebut, Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap nomor telepon seluler yang belum melakukan pendaftaran ulang, secara bertahap dengan tenggang waktu 60 hari.

Waktu 60 hari itu dibagi menjadi tiga tahapan. Pertama selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa menerima telepon dan sms.

Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor diblok.

Lalu, bagaimana jika belum memiliki KTP elektronik?

Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.

“Nanti ada tahapan atau SOP-nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza.(*)

Populer Minggu Ini