![](https://www.jejamo.com/wp-content/uploads/2018/07/IMG-20180725-WA0018-507x380.jpg)
Jejamo.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan menggelar acara gathering badan usaha melalui E-Dabu dan Mobile JKN mempermudah layanan dan kepatuhan peserta menuju cakupan semesta 2019 bertempat di Emersia Hotel Rabu, 25/7/2018.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi tentang adanya Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Setiap kementrian dan lembaga dapat berperan aktif dalam peningkatan cakupan kepesertaan JKN-KIS sampai dengan cakupan semesta (UniversalHealthCoverage) pada 1 Januari 2019, termasuk dari unsur Kejaksaan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Johana mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah tercapainya hubungan kemitraan dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha, Serikat Pekerja maupun dengan unsur Pemerintah Daerah.
Pemberian informasi kewajiban seluruh Badan Usaha menggunakan Aplikasi Elektronik Badan Usaha(E-Dabu) dalam melakukan pendaftaran dan Updating data badan usaha. Pemberian informasi dan edukasi kemudahan layanan melalui aplikasi mobile JKN.
Peningkatan cakupan kepesertaan Badan Usaha melalui sinergi penegakan kepatuhan antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan dan Disnaker serta Dinas PMPTSP bahwa Badan Usaha telah menyampaikan data dengan benar (baik telah mendaftarkan seluruh pekerjanya maupun telah menyampaikan data upah/gajiyang sebenarnya).
Serta pembahasan terkait kendala/permasalahan yang ada dan upaya solusi dalam penyelesaiannya terhadap kendala tersebut.
Dalam kegiatan ini akan disampaikan pemahaman kemudahan-kemudahan penggunaan Aplikasi E-Dabu yang di antara dapat digunakan untuk: pendaftaran, Updating mutasi peserta, cek tagihan dan cek data identitas peserta, sehinggaPIC/HRD Badan Usaha tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Semua dapat dilakukan melalui Aplikasi E Dabu. Nanti secara jelas materi akan disampaikan oleh TIMRO BPJS Kesehatan,” kata dia.
Selain itu narasumber dari KejaksaanTinggi Lampung dan Disnaker Provinsi Lampung juga akan menyampaikan materi bentuk sinergi,dukungan dan kewenangan Kejaksaaan dan Disnaker dalam program JKN-KIS.
Lebih lanjut Johana menambahkan peran aktif Kejasaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja serta Dinas PMPTSP mempunyai daya ungkit yang luar biasa dalam penegakan kepatuhan terhadap badan usaha.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com