
Sabtu lalu belasan siswa SDN 1 Olokgading Keracunan jajanan. Polda mengambil sampel minuman berperisa di Pasar Cimeng.| Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung akan menyelidiki jajanan minuman merek berperisa aneka rasa buah yang meracuni 13 pelajar SD Negeri 1 Olokgading, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada Sabtu (31/8/2019) lalu.
“Saat ini kami melakukan deteksi dini dan mengambil sampel jajanan yang dibeli anak-anak serta meminta keterangan penjualnya. Tadi juga kami sudah ke lokasi tempat belinya di Pasar Cimeng,” ujar Kanit Subdit 5 Keamanan Negara (Kamneg) Dit Intelkam Polda Lampung AKP Sudarso, saat ditemui di SD Negeri 1 Olokgading, Rabu, (11/9/2019).
Menurut Sudarso, jika jajanan tersebut terbukti beracun, pedagangnya bisa dipidana.
“Saya juga sudah ultimatum pedagangnya, kalau masih jual barang seperti ini maka kami tindak,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada para pedagang di lingkungan sekolah agar tidak menjual jajanan yang dapat membahayakan siswa.
Pihak sekolah pun diminta untuk memperhatikan anak didiknya saat membeli makanan.
“Jangan sampai ini berkembang dan merugikan sekolah. Biasanya produsen makanan seperti ini hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan efeknya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, belasan pelajar Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Olokgading, Telukbetung Barat, Bandar Lampung mengalami kerancuan jajanan pasar jenis cairan semprot, pada Sabtu, (31/8/2019) lalu. [Andi Apriyadi]