Jejamo.com, Bandar Lampung- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan aturan baru mengenai sejumlah tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen Nomor P20/2018 yang menggantikan aturan sebelumnya, PP nomor 7 tahun 1999.
Dalam Permen Nomor P20 tersebut ada sejumlah spesies yang baru masuk kategori dilindungi, di antaranya adalah burung kicau muray batu, cucak hijau, cucak rowo, cililin, beo, kolibri, kenari, kacamata jawa alias pleci, opior jawa, dan gelatik.
Koordinator aksi Riza Hamim menegaskan menolak dengan Peraturan Menteri (Permen) P20 tahun 2018 tersebut. Pasalnya, para pencinta burung kicau telah mengembangbiakkan beberapa jenis burung yang ada di dalam Permen itu.
“Kami selami ini juga telah melakukan penangkaran, itu kami lakukan merupakan sebagai wujud pelestarian di saat sebagai habitat aslinya sudah mulai rusak dan tidak lagi nyaman dan aman untuk ditempati satwa,” ujannya, Selasa, (14/8).
Dia menambahkan, dengan adanya pencinta burung kicau ini juga, ia mengaku telah menyumbang perekonomiannya masyarakat secara umum
“Karena selama ini pedagang pakan burung terbantu dengan adanya kami. Tapi, misalkan Permen itu diadakan bagaimana nasib para pedagang pakan dan penjual kandang,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan massa pencinta burung kicau yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia (FKMI) Lampung menggelar aksi di area Tugu Adipura, Bandar Lampung, Selasa, (14/8).
Dalam aksinya tersebut, ratusan massa menolak Peraturan Menteri (Permen) No. P20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.